Lemari Obat Narkotika Psikotropika Apotik dan Farmasi

Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit

Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika.

1. Pengelolaan Narkotika

Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :

A. Pemesanan Narkotika

Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.

B. Penerimaan Narkotika

Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.

C. Penyimpanan Narkotika

Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotekdisimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.

D. Pelayanan Narkotika

Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.

E. Pelaporan Narkotika

Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.

(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Narkotika

Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :

1)      APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.

2)      Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.

3)      Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.

4)      Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :

a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan

b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan

c) Cara pemusnahan

d) Petugas yang melakukan pemusnahan

e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek

Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :

a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.

c) Arsip apotek.

2. Pengelolaan Psikotropika

Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika

Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika

Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

C. Penyimpanan Psikotropika

Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika

Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

E. Pelaporan Psikotropika

Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.

(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik

Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

ALKES EXPO MEDIKA memproduksi dan menjual Lemari Obat Narkoba dan Psikotropika, untuk pemesanan barang, brosur dan daftar harga jual serta spesifikasi lemari obat narkoba dan psikotropika serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender, dapat menghubungi :
Kontak Person : Ibu Erna Aprianti,
Mobile : 0852-1227-2722
PIN BB & WhatsApp :
Email :
alkesexpo@gmail.com /
Twitter :
http://twitter.com/AlkesExpo,
Facebook :
http://facebook.com/cv.dutamedicasarana/,
Website :
https://alkesexpo.wordpress.com/
http://alkesexpojakarta.blogspot.com/

Sarana PLKB DAK BKKBN 2015 | ALKESEXPO

Sarana PLKB BKKBN 2015 adalah sarana petugas lapangan Keluarga Berencana BKKBN dalam proses penyuluhan KB. Adapun PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) adalah PNS dengan jabatan non fungsional dan Non PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. PLKB berkedudukan di desa/kelurahan atau yang setingkat.

Sarana Kerja PLKB dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam melaksanakan kegiatan operasional Program Kependudukan dan KB ditingkat lini lapangan.

Spesifikasi Sarana PLKB BKKBN 2015 adalah sebagai berikut :

1. Tas ransel (ukuran ± L.25cm x T.49cmx P.31cm) Terbuat dari Polyester 600D – Nylon 1682 atau setara, bertuliskan “Dua Anak Cukup” berlogo BKKBN, logo Kab/Kota dan nama SKPD-KB Kab./Kota (bordir). Tahan air.
2. Jaket rompi berwarna biru Terbuat dari bahan parasut dan bertuliskan “Dua Anak Cukup” di bagian depan dada sebelah kiri, logo Kab/Kota dan nama SKPDKB Kab./Kota (bordir)di bagian depan dada sebelah kanan, menggunakan resleting depan. Ukuran disesuaikan data PPLKB dan PKB/PLKB.
3. Topi Terbuat dari bahan katun, warna biru tua, bertuliskan “Dua Anak Cukup” (bordir) serta nama SKPD-KB Kab./Kota di bagian samping kiri dan kanan topi dan di bagian depan topi berlogo BKKBN (bordir).
4. Buku Kerja PLKB Ukuran ±25 cm x 15 cm, tebal ± 125 lembar, dengan menggunakan kertas HVS 80gr cetak logo BKKBN + Dua Anak Cukup pada bagian atas dan cover berwarna biru tua dari bahan lux serta berlogo BKKBN dan nama SKPD-KB Kab./Kota cetak hot print emas, dengan halaman pertama sampai dengan halaman empat berisi informasi tentang Program Kependudukan dan KB. Finishing Spiral Mekanik.
5. Jas hujan berwarna biru tua Terbuat dari bahan tahan air bertopi dan bertuliskan “Dua Anak Cukup” di bagian dada kiri depan sebelah atas dan berlogo BKKBN serta nama SKPD-KB Kab./Kota (sablon) pada dada kanan
sebelah atas, menggunakan kancing di bagian depan.
6. Payung lipat 3 (tiga) Terbuat dari bahan parasut, warna putih dan biru tua,bertuliskan “Dua Anak Cukup” dan berlogo BKKBN (sablon) sebanyak 4 (empat) sisi yang bisa dimasukan ke dalam tas kerja, dengan pegangan terbuat dari bahan Kayu.
7. Kalkulator 12 digit. Ukuran disesuaikan dengan kebutuhan.
8. Kamera Digital Pocket (Optional) 1 (satu) buah kamera digital pocket
9. Sepatu kerja PKB/PLKB Warna hitam, terbuat dari bahan kulit.Ukuran disesuaikan dengan data PPLKB dan PKB/PLKB.
10. Pakaian Seragam Berwarna biru tua dengan memakai logo (bordir) BKKBN di dada sebelah kiri atas, ukuran disesuaikan dengan data PPLKB dan PKB/ PLKB, bahan disesuaikan untuk seragam kantor dengan model PDH (Pakaian Dinas Harian).

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Produsen dan Distributor Utama pengadaan produk-produk Juknis DAK BKKBN 2015 yang meliputi : Obgyn Bed BKKBN 2015 plus Lampu Periksa AC/DC, Kie KKB Kit BKKBN 2015 Family Kit, Kie Pendidikan dan Kependudukan Kit BKKBN 2015, GenRe Kit BKKBN 2015, Iud Kit BKKN 2015 (Sterilisator Listrik), Iud Kit BKKBN 2015 (Sterilisator Uap), Implan Removal Kit BKKBN 2015, Sarana PLKB BKKBN 2015, Public Address BKKBN 2015, Desktop PC Komputer BKKBN 2015.

Selain itu kami juga membantu para peserta tender pengadaan produk DAK BKKBN 2015 maupun PL (Penunjukan Langsung) untuk kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan para peserta tender pengadaan maupun PL seperti : Surat Dukungan, SIUP, NPWP, Laporan Pajak 3 Bulan, ISO 9001:2008, I.P.A.K, Geskeslab, H.A.K.I, Jaminan Purna Jual, Jaminan Ketersediaan Teknisi (ATEM) dan (APOTEKER), Surat Terdaftar di LPSE serta yang lain-lain.
Untuk pemesanan barang, brosur, harga jual, R.A.B dan surat dukungan Paket Produk Juknis DAK BKKBN 2015 seperti : KB Implant Removal Kit BKKBN 2015 ~ Kie Kit BKKBN 2015 ~ GenRe Kit BKKBN 2015 ~ Iud Kit BKKBN 2015 ~ Sarana PLKB BKKBN 2015 ~ Public Address BKKBN 2015 ~ Obgyn Bed BKKBN 2015 ~ BKB Kit+APE Kit BKKBN 2015, silahkan menghubungi :

Kontak Person : Tn. Fuad Ahmad
Mobile : 081279569563 / 081291148428 / 081315904286
PIN BB : 2A77460B
Telpon Kantor : 0213912902 / 02142802577
Faks : 02142802576
Email : dumedpower@yahoo.com
dumedpower2008@yahoo.com
Twitter
https://twitter.com/dumedpower
Website :
http://juknisdakbkkbn.blogspot.com/
http://dumedpower.com/
http://dumedpower.co.id/